CILACAP – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah resmi usai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 902 Lapas Besi telah selesai melaksanakan tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara (Putungsura), Rabu (28/11/2024).
Proses pemungutan suara sudah berlangsung sejak pukul 7.00 pagi hingga pukul 13.00 waktu setempat. Selanjutnya Ketua KPPS Lapas Besi, Sugeng Sayogo mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai.
Baca juga:
Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
|
Sugeng selanjutnya mengumumkan proses dilanjutkan dengan rekapitulasi perhitungan suara. Anggota KPPS menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk tempat untuk memasang fomulir MODEL C-KWK. Yang merupakan sertifikat perhitungan suara yang terbagi untuk gubernur dan bupati.
Kemudian proses perhitungan suara dimulai. Prosesnya KPPS akan mengeluarkan surat suara dari kotak suara. Dalam proses itu anggota KPPS membuka suarat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS.
Ketua KPPS wajib meneliti surat suara yang telah dicoblos, sekaligus menunjukannya kepada saksi atau pengawas TPS. Kemudian perolehan suara dicatat dalam formulir MODEL C. Hasil-KWK. Dalam proses ini anggota KPPS juga harus memastikan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak sama dengan jumlah daftar hadir.
“Setelah pencatatan selesai, formulir Model C. Hasil KWK Gubernur dan Model C. Hasil KWK Bupati, ditandatangai oleh ketua KPPS. Selanjutnya formulir hasil pemungutan dimasukan ke amplop, disegel, dan dimasukan ke dalam kota suara, ” terang Sugeng.
Kotak suara ditutup, digembok dan disegel untuk didistribusikan menuju sekretariat PPS di Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan pada pukul 17.00 WIB dengan pengawalan Panwaslu, Linmas serta Anggota Polri.
Teguh Suroso, Kalapas Besi mengungkapkan bahwa Lapas Besi telah sukses menyelenggarakan perhelatan Pesta Demokrasi bagi Warga Binaan.
(N.son/Reza)