Pemenuhan Hak Warga Binaan: Sorotan Rakernis Pemasyarakatan Jawa Tengah

    Pemenuhan Hak Warga Binaan: Sorotan Rakernis Pemasyarakatan Jawa Tengah

    SEMARANG, INFO_PAS - Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, menegaskan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak setiap warganya, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Pernyataan ini disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024 di The Wujil Resort and Conventions Ungaran pada Selasa (20/02).

    Acara tersebut dihadiri oleh narasumber seperti Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriyatno. Turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono, Kadiv Administrasi Hajrianor, Kadiv Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, dan semua Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.

    Dengan tema "Percepatan Rencana Aksi Dalam Rangka Pemenuhan Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan, " Kakanwil menegaskan bahwa WBP dan Andikpas memiliki hak yang setara dengan warga negara lainnya. Tejo menyatakan pentingnya memberikan perlakuan manusiawi kepada pelanggar hukum sebagai kewajiban bangsa yang beradab. Ia juga menekankan bahwa pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum adalah tanda ketidakmampuan kita sebagai negara yang merdeka.

    Hak-hak tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam konteks penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin kompleks, Kakanwil berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan yang muncul. Ia mendorong jajaran pemasyarakatan untuk menjaga soliditas dan sinergitas dengan stakeholder lain dalam rangka meningkatkan fungsi pemasyarakatan.

    Setelah membuka acara, Kakanwil memberikan penguatan terkait arahan Presiden terkait implementasi reformasi birokrasi dalam lima aspek tematik, yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pelayanan, belanja produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi. Acara dilanjutkan dengan paparan materi dari Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, serta Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriyatno.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhampasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Pegawai Bapas Nusakambangan Bangun Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam

    Ikuti Kami