Lapas Kembangkuning Bebaskan 2 Warga Binaan

    Lapas Kembangkuning Bebaskan 2 Warga Binaan
    Lapas Kembangkuning Bebaskan 2 Warga Binaan

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, membebaskan 2 warga binaan melalui program pembebasan bersyarat, Senin (11/12/2023). 

    Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan.

    Melalui layanan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Dalam keteranganya Kasi Binadik Lapas Kembangkuning, Hendra menjelaskan Yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

    "Mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku", tutur Hendra selaku Kasi Binadik.

    Hendra menegaskan bahwa proses pengurusan Pembebasan Bersyarat maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

    "Dalam pengurusan program remisi, asimilasi, PB, CB, CMB, CMK maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya, semuanya berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya.

    (Wahyu) 

    jawa tengah cilacap nusakambangan lapas kembangkuning kalapas kembangkuning winarso kasi binadik lapas kembangkuning hendra berita jawa tengah terkini berita cilacap terkini dan terbaru hari ini berita nusakambangan terbaru berita dan informasi lapas kembangkuning terkini dan terbaru hari ini informasi narapidana lapas kembangkuning terkini dan terbaru hari ini pembebasan bersyarat warga binaan lapas kembangkuning kalapas kembangkuning terkini kemenkumham kemenkumham hari ini kemenkumham jateng https://cilacap.24jam.co.id/lapas-kembangkuning-bebaskan-2-warga-binaan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pidana 20 tahun, WBP Lapas Maksimum Narkotika...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Gelar Penyusunan RUP T.A. 2024...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam

    Ikuti Kami